Kasus Penganiayaan Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Tersangka Bertambah Jadi Empat Orang

- 1 November 2020, 12:49 WIB
lustrasi penganiayaan.
lustrasi penganiayaan. /Lasser News/

PR BEKASI – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI pada Sabtu, 31 Oktober 2020 malam tadi.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi diketahui telah menetapkan dua orang dari romobongan motor gede (Moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berinisial MS berusia 49 tahun, dan B yang berusia 18 tahun.

Baca Juga: 26 Kali Gempa Guguran, BPPTKG Minta Masyarakat Antisipasi Bahaya Abu Vulkanik dari Gunung Merapi

Penetapan dua orang tambahan sebagai tersangka, telah dikonfirmasi oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Minggu, 01 November 2020.

Dia membenarkan adanya dua orang tersangka baru, yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan dua anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0304/Agam tersebut.

"Tersangka tambahan itu yakni HS alias A (48) yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali," ujar Dody Prawiranegara, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Jakarta Raih Predikat Kota Terbaik di Dunia, Andi Arief : Anies Baswedan Selamatkan Muka Indonesia

Dia menjelaskan bahwa penetapan HS alias A sebagai tersangka, berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan rekaman CCTV.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x