Kasus Penganiayaan Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Tersangka Bertambah Jadi Empat Orang

- 1 November 2020, 12:49 WIB
lustrasi penganiayaan.
lustrasi penganiayaan. /Lasser News/

"Berdasarkan keterangan dari saksi Angga (Rombongan HOG), dan dikuatkan dengan video yang didapat dari rekaman CCTV toko tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Dody Prawiranegara.

Tersangka berikutnya yakni JAD alias D berusia 26 tahun, yang berdasarkan keterangan saksi Angga melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari dan Serda Yusuf, serta dikuatkan oleh rekaman CCTV.

Baca Juga: Puncak Kunjungan Wisatawan di Kampung Betawi Setu Babakan Diprediksi Terjadi Hari Ini

Menurut Dody Prawiranegara, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi bersama dengan dua tersangka lainnya, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kami akan memproses keempat tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sebelumnya, dua orang dari romobongan Moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, setelah terlibat aksi penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Filipina Dilanda Topan Goni Terkuat Tahun Ini, Pemerintah Evakuasi Jutaan Warga

"Penetapan tersangka dua orang pengendara motor gede ini, berdasarkan laporan korban ke Polres Bukittinggi bernomor LP/253/K/X/2020. Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut, sehingga tersangka diproses," tutur Dody Prawiranegara.

Korban yang merupakan anggota TNI, yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf saat ini bertugas di bagian Intel Kodim 0304/Agam.

"Keduanya mengalami luka di beberapa bagian akibat kejadian itu, Serda M mengalami luka pada bagian bibir atas, dan Serda Y mengalami bengkak di kepala sebelah kiri belakang serta luka memar pada pinggang kiri," ujar Dody Prawiranegara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah