PR BEKASI - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan 16 oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semuanya telah dipecat.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, pada 21 Oktober 2020, Juru bicara (jubir) MA hakim agung, Andi Samsan Nganro menuturkan, 16 oknum anggota TNI sudah diputuskan di tingkat kasasi.
Andi mengungkapkan, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA mengenai pelanggaran hukum prajurit terkait praktik LGBT.
Baca Juga: Sindir Gatot Nurmantyo yang Dinilai Getol Jualan Isu PKI, Mahfud: Mana Komunisnya? Tidak Ditangkap?
Total jumlah anggota TNI yang dipecat lebih dari 16 orang, namun masih terdapat beberapa berkas perkara yang masih pada tahap pengadilan tingkat pertama.
Kemudian, para anggota TNI yang dipecat di tingkat pertama telah mengajukan banding.
Menurut Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi, ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa, satu dari TNI Angkatan Darat (AD), dan enam dari TNI Angkatan Udara (AU).
Baca Juga: Butuh Kepastian Figur Daerah, Puan Maharani Dorong Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan
“Tujuh terdakwa oknum TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P,” ujar Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI