PR BEKASI - Salah satu anggota TNI yang diamankan terkait memiliki orientasi seksual sesama jenis atau LGBT diketahui telah terkena penyakit HIV AIDS.
Anggota TNI berinisial Kapten dr IC tersebut diketahui telah melakukan hubungan seks sesama jenis dengan anggota TNI lainnya bernama Serka R.
Laporan terkait kasus tersebut telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang tercantum dalam Mahkamah Agung (MA), Senin, 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Kemendikbud dan IPB Dorong Masyarakat Ubah 'Mindset' Petani Pekerja Menjadi Petani 'Entrepreneur'
Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV AIDS, hal itu sesuai dengan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.
Karena Kapten dr IC positif HIV AIDS, Serka R di tes juga di RSUP dr Sardjito Yogyakarta pada 20 September 2019 dan hasilnya, R juga mengalami HIV AIDS.
Polisi Militer segera mendalami kasus tersebut. Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.
Baca Juga: Sedikit yang Tahu! PSHK Jelaskan, Walaupun Tanpa Tanda Tangan Jokowi UU Cipta Kerja akan Tetap Sah
Hal ini sebagai hasil putusan yang diketok oleh Letkol Chk Khamdan SAg SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.