PR BEKASI - Masih banyak pertanyaan yang beredar di tengah masyarakat tentang bagaimana nasib UU Cipta Kerja ini dan seberapa pentingkah peran presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan apakah UU tersebut akan disahkan dalam 30 hari ke depan?
Berkaitan dengan hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengatakan jika UU Cipta Kerja Omnibus Law tetap sah walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden," ucap PSHK seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @PSHKIndonesia pada Senin, 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Kakek 74 Tahun Dimasukkan ke Kotak Pendingin Semalaman, Polisi Tetapkan Pihak Keluarga Jadi Terdakwa
Kami mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang belakangan ini muncul terkait UU Cipta Kerja.
Jika ada pertanyaan lain yang ingin diajukan, silakan reply utas ini. Sebisa mungkin, kami akan menjawab. pic.twitter.com/3IqKytFe9X— Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (@PSHKIndonesia) October 8, 2020
Namun, lanjut PSHK, masyarakat yang ingin menggugat lewat jalur hukum masih bisa dilakukan lewat jalur Mahkamah Konstitusi.
"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selain itu, PSHK juga menjelaskan bahwa setelah UU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna maka UU tersebut tidak boleh diedit.
"DPR memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden. Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apa pun terhadap isi UU," ucapnya.
Baca Juga: Tak Ingin Vaksin Covid-19 Berakhir Seperti UU Cipta Kerja, Joko Widodo: Jangan Tergesa-gesa