Permintaannya Soal UU Cipta Kerja Ditolak Mentah-mentah Jokowi, MUI Siapkan Strategi Lain

- 18 Oktober 2020, 18:03 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tolak permintaan MUI untuk mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tolak permintaan MUI untuk mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja. /Instagram Jokowi

PR BEKASI – Rombongan pengurus Majelis Ulama (MUI) dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Najamudin Ramli pada unggahan di kanal YouTube Pusat Penelitian dan Kajian Data (PKAD) 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?’.

"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Najamudin Ramli, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Kepastian Jaminan Produk Halal Dianggap Lebih Baik, Marissa Haque: Indonesia Jadi Mirip Thailand

Dalam pertemuan tersebut, pengurus MUI menyampaikan ketidaksetujuan atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI dan meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PERPPU).

Namun, Jokowi mengatakan kepada pengurus MUI bahwa ia tidak bisa melakukan hal itu.

“Presiden mengatakan bahwa tidak bisa menerbitkan perppu, beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi peraturan pemerintah,” ujar Wasekjen MUI.

Kemudian, ia menyampaikan kepada Ketua MUI bahwa peraturan pemerintahan itu tidak mungkin melenceng dari perintah Undang-undang nya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x