Tak Sepenuhnya Buruk, Pengamat Politik Nilai UU Cipta Kerja Sebagai Revolusi Legislasi di Indonesia

- 19 Oktober 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Ilustrasi - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /ANTARA/Ardika

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, yakni dari kaum buruh atau pekerja hingga mahasiswa, tapi rupanya tak sedikit pula yang mendukung adanya UU Cipta Kerja.

Sejumlah pihak menilai bahwa UU Cipta Kerja akan membawa dampak positif bagi Indonesia, salah satunya di sektor ekonomi.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Lutfi Agizal karena Sama-sama Halu, Barbie Kumalasari: Semoga Doa Netizen Terkabul

Salah satu yang berpandangan positif tentang UU Cipta Kerja adalah pengamat politik Universitas Indonesia Dr Kusnanto Anggoro.

Dalam acara diskusi daring bertajuk "Reformasi Birokrasi Seri 5 Omnibus Law-Perspektif Reformasi Birokrasi dan Mimpi Transformasi Struktural", Kusnanto Anggoro menilai, keberadaan UU Cipta Kerja merupakan revolusi dalam proses legislasi yang ada di Indonesia.

"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto Anggoro, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 19 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, selama ini tidak ada undang-undang yang menggabungkan beberapa ketentuan menjadi satu, setidaknya sampai sebelum ada UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Samakan NU Seperti Bus Ugal-ugalan, Gus Nur: Setelah Rezim Ini Lahir, Tiba-tiba 180 Derajat Berubah

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x