Serikat Pekerja Global Kritik UU Cipta Kerja, ASPEK Desak Jokowi Keluarkan PERPPU Pembatalan

- 18 Oktober 2020, 06:55 WIB
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat. /RRI

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja hingga kini masih menerima penolakan dari sebagian besar masyarakat Indonesia.

Tidak hanya dari kalangan buruh, kelompok mahasiswa pun dengan tegas menolak adanya undang-undang tersebut dan berencana akan melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja berulang kali hingga pemerintah membatalkan pengesahan undang-undang tersebut.

Respons yang sama juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, mereka meminta kebijaksanaan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Pollycarpus Budihari Priyanto, KASUM Tagih Keseriusan Pemerintah Tuntaskan Kasus Munir

ASPEK Indonesia menuntut Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan undang-undang tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangannya, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan Jokowi terkait pentingnya Perppu tersebut.

Pertama, pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut sejak awal proses legislasi, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah memicu kontroversi dan kritik dari banyak elemen masyarakat.

Baca Juga: Komentari Masih Adanya Aksi Demo Tolak UU Ciptaker, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Saja, Susah Amat!

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x