Desak Jokowi Terbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja, 4 Alasan Berikut Diperjuangkan ASPEK

- 18 Oktober 2020, 06:08 WIB
Presedium KAMI, Gatot Nurmantyo.
Presedium KAMI, Gatot Nurmantyo. /RRI

PR BEKASI - Menyikapi masalah Undang-undang Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia  meminta kebijaksanaan politik kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober yang lalu.

ASPEK Indonesia menuntut Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

Demikian disampaikan Mirah Sumirat, selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangannya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya Guru Sejarah di Prancis, Charlie Hebdo: Intoleransi Telah Lewati Ambang Batas

Menurutnya, ada beberapa hal yang patut untuk dipertimbangkan Presiden terkait pentingnya Perppu tersebut.

Pertama, pembahasan UU Ciptaker sejak awal proses legislasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah memicu kontroversi serta kritik dari banyak elemen masyarakat.

Baik terkait prosesnya yang minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan maupun isinya yang hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat.

"Kedua juga nyata telah terjadi penolakan baik saat masih RUU maupun setelah pengesahan UU Cipta Kerja, yang semakin meluas dari berbagai elemen masyarakat. Secara umum kami menilai bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat," kata Mirah.

Baca Juga: Pasokan Listrik dan Koneksi Internet Terbatas, Anak-anak di Gaza Kesulitan Belajar Lewat Daring

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x