Tak Sepenuhnya Buruk, Pengamat Politik Nilai UU Cipta Kerja Sebagai Revolusi Legislasi di Indonesia

- 19 Oktober 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Ilustrasi - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /ANTARA/Ardika

"Dulu-dulu enggak ada, undang-undang yang menggabungkan beberapa ketentuan. Menghilangkan, menggabungkan ini dengan itu, dan seterusnya," kata Kusnanto.

Padahal menurutnya, hampir semua undang-undang yang keluar mulai 2000 hingga sekarang banyak yang bertabrakan satu sama lain dan sebenarnya harus dimengerti karena masing-masing sektor yang membuatnya sendiri.

"Misalnya, UU Jalan Raya diajukan Departemen Perhubungan, melalui Ditjen Perhubungan Darat. UU Irigasi oleh Kementerian PUPR, atau UU Lingkungan Hidup oleh Kementerian LHK," kata Kusnanto.

Dia mengatakan, proses pembuatan undang-undang tersebut memang melibatkan lintas sektor dengan mengundang pihak terkait, tetapi dalam realitasnya kerap tidak efektif.

Baca Juga: Ditolak Kunjungi Tahanan KAMI, Pengamat: Tak Diberi Ruang, Pemerintah Takut dengan Gatot Nurmantyo

Contohnya, penyusunan naskah akademik suatu undang-undang pasti mengundang banyak pihak, termasuk lintas departemen, tetapi prosesnya tidak mudah karena belum tentu mereka datang saat diundang atau jika datang bisa saja diwakilkan.

"Jadi, tidak mudah menemukan hati di antara pihak-pihak itu (pembuat UU). Akhirnya, undang-undang yang ada sifatnya menjadi sangat sektoral," kata Kusnanto.

Sementara itu, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Sarwono Kusumaatmaja mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki alasan kuat agar UU Cipta Kerja segera disahkan, salah satunya demi masa depan yang lebih baik.

"Jadi, Presiden Jokowi berpikir agar undang-undang ini tidak ditunda meski krisis. Sebab kalau ditunda, setelah krisis lewat maka kita akan menghadapi masalah yang lebih besar," kata Sarwono Kusumaatmaja.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah