Sedikit yang Tahu! PSHK Jelaskan, Walaupun Tanpa Tanda Tangan Jokowi UU Cipta Kerja akan Tetap Sah

- 19 Oktober 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Antara/

MK, katanya, dapat menguji UU secara formil atau materiil. Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi," tutur PSHK.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk menekan atau tidak menekan suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.

"Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi pasal 73 ayat (1).

Baca Juga: Lembaga Internasional Respons Positif UU Ciptaker, Sri Mulyani: Mereka Dukung dan Lihat Harapan Kita 

"Dalam hal Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan," bunyi pasal 73 ayat (2).***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah