Sedikit yang Tahu! PSHK Jelaskan, Walaupun Tanpa Tanda Tangan Jokowi UU Cipta Kerja akan Tetap Sah

- 19 Oktober 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Antara/

PR BEKASI - Masih banyak pertanyaan yang beredar di tengah masyarakat tentang bagaimana nasib UU Cipta Kerja ini dan seberapa pentingkah peran presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan apakah UU tersebut akan disahkan dalam 30 hari ke depan?

Berkaitan dengan hal tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengatakan jika UU Cipta Kerja Omnibus Law tetap sah walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden," ucap PSHK seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @PSHKIndonesia pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Kakek 74 Tahun Dimasukkan ke Kotak Pendingin Semalaman, Polisi Tetapkan Pihak Keluarga Jadi Terdakwa 

Namun, lanjut PSHK, masyarakat yang ingin menggugat lewat jalur hukum masih bisa dilakukan lewat jalur Mahkamah Konstitusi.

"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Selain itu, PSHK juga menjelaskan bahwa setelah UU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna maka UU tersebut tidak boleh diedit.

"DPR memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden. Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apa pun terhadap isi UU," ucapnya.

Baca Juga: Tak Ingin Vaksin Covid-19 Berakhir Seperti UU Cipta Kerja, Joko Widodo: Jangan Tergesa-gesa 

MK, katanya, dapat menguji UU secara formil atau materiil. Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi," tutur PSHK.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk menekan atau tidak menekan suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.

"Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi pasal 73 ayat (1).

Baca Juga: Lembaga Internasional Respons Positif UU Ciptaker, Sri Mulyani: Mereka Dukung dan Lihat Harapan Kita 

"Dalam hal Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan," bunyi pasal 73 ayat (2).***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah