Dua Anggota TNI Terindikasi LGBT Terkena HIV AIDS

- 19 Oktober 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi Prajurit TNI.
Ilustrasi Prajurit TNI. /RRI

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dilatarbelakangi oleh dorongan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan sesama jenis. Juga karena merasa jauh dari istrinya.

Baca Juga: Dalami Motif Kasus Bunuh Diri Siswi yang Diduga Depresi karena PJJ, KPAI Apresiasi Kepolisian Gowa

Perbuatan hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menurut pihak pengadilan militer merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan

"Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, ," ucap majelis.

Diketahui Kapten IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda). Setelah itu, dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Baca Juga: Tak Ingin Vaksin Covid-19 Berakhir Seperti UU Cipta Kerja, Joko Widodo: Jangan Tergesa-gesa

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis, salah satunya dengan Serka R.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x