Dua Anggota TNI Terindikasi LGBT Terkena HIV AIDS

- 19 Oktober 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi Prajurit TNI.
Ilustrasi Prajurit TNI. /RRI

PR BEKASI - Salah satu anggota TNI yang diamankan terkait memiliki orientasi seksual sesama jenis atau LGBT diketahui telah terkena penyakit HIV AIDS.

Anggota TNI berinisial Kapten dr IC tersebut diketahui telah melakukan hubungan seks sesama jenis dengan anggota TNI lainnya bernama Serka R.

Laporan terkait kasus tersebut telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang tercantum dalam Mahkamah Agung (MA), Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemendikbud dan IPB Dorong Masyarakat Ubah 'Mindset' Petani Pekerja Menjadi Petani 'Entrepreneur'

Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV AIDS, hal itu sesuai dengan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.

Karena Kapten dr IC positif HIV AIDS, Serka R di tes juga di RSUP dr Sardjito Yogyakarta pada 20 September 2019 dan hasilnya, R juga mengalami HIV AIDS.

Polisi Militer segera mendalami kasus tersebut. Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.

Baca Juga: Sedikit yang Tahu! PSHK Jelaskan, Walaupun Tanpa Tanda Tangan Jokowi UU Cipta Kerja akan Tetap Sah

Hal ini sebagai hasil putusan yang diketok oleh Letkol Chk Khamdan SAg SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dilatarbelakangi oleh dorongan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan sesama jenis. Juga karena merasa jauh dari istrinya.

Baca Juga: Dalami Motif Kasus Bunuh Diri Siswi yang Diduga Depresi karena PJJ, KPAI Apresiasi Kepolisian Gowa

Perbuatan hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menurut pihak pengadilan militer merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan

"Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, ," ucap majelis.

Diketahui Kapten IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda). Setelah itu, dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Baca Juga: Tak Ingin Vaksin Covid-19 Berakhir Seperti UU Cipta Kerja, Joko Widodo: Jangan Tergesa-gesa

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis, salah satunya dengan Serka R.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x