Jadi Sarana Menyadarkan Emmanuel Macron, MUI Sebut Boikot Produk Prancis Wajib Hukumnya

- 1 November 2020, 19:36 WIB
Ilustrasi pemboikotan produk Prancis di supermarket.
Ilustrasi pemboikotan produk Prancis di supermarket. /RRI

Dirinya menegaskan, setiap pribadi muslim wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan dari pihak manapun.

"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," kata Niam.

Oleh karena itu, dirinya menekankan, jika pemboikotan ditempatkan dalam kerangka untuk mengingatkan akan kesalahan yang dilakukan Emmanuel Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan, tentu hal itu dapat dikatakan wajib hukumnya.

"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW, dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," tutur Niam.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah