Sementara, untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu mencatat laba, bisa mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 ke Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.
"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Rawan Kerusuhan dan Penularan Covid-19, KJRI Minta WNI Tetap di Rumah Saat Pilpres AS
Intinya, seperti yang diungkapkan Anies Baswedan, kenaikkan UMP akan disesuaikan dengan keadaan perusahaan terhadap Covid-19.
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari Pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan ada yang berkembang lebih cepat." kata Anies Baswedan.***