Nantinya petugas pelacak kontak COVID-19 akan bekerja selama Desember 2020 dan bisa diperpanjang melihat kondisi terbaru wabah COVID-19.
"Tentu mengikuti kondisi pandeminya. Jadi memang tajun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan," kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Vidi Aldiano Unggah Sindiran untuk Raisa di Instagram, Gara-gara TikTok?
Bagi yang berminat untuk melamar pada posisi ini, dapat segera masuk kedalam link tertera untuk mengisi formulir pendaftaran.
Kemudian pelamar dapat mengunggah ijazah terakhir serta surat keterangan sehat paling lambat 4 November 2020, pukul 23.59 WIB.
Persyaratan sebagai pelacak kontak tingkat Puskesmas, minimal D-III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.
Baca Juga: Kekuasaan Istana Dianggap Telah Melemah, Jadi Alasan Rocky Gerung Berhenti Kritik Presiden Jokowi
Kemudian untuk petugas data tingkat kabupaten/kota, syaratnya yaitu S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.
Pendaftaran relawan Pelacak Kontak dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI.
Sedangkan, untuk relawan Petugas Data melalui https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI.