“Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan,” ujar Tito Karnavian.
Namun, polisi berhak melakukan pembubaran demonstrasi tersebut apabila ditemukan tidak sesuai dengan aturan dan atau melanggar aturan pada saat demo.
Baca Juga: UU Ciptaker Sah, F-Demokrat: Presiden Telah Gagal Mendengar, Bahkan Mengabaikan Aspirasi Rakyat
“Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita,” katanya.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas.
Untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI