Tito Karnavian Sebut Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin: Sudah Dijamin Undang-undang

- 4 November 2020, 09:06 WIB
Hak Berkumpul dan berserikat Sudah Dijamin, Tito Sebut Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin
Hak Berkumpul dan berserikat Sudah Dijamin, Tito Sebut Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin /

“Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan,” ujar Tito Karnavian.

Namun, polisi berhak melakukan pembubaran demonstrasi tersebut apabila ditemukan tidak sesuai dengan aturan dan atau melanggar aturan pada saat demo.

“Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita,” katanya.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas.

Untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah