Menurut Bambang, untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen itu, Disparekraf akan melakukan review terlebih dulu mengenai operasional mereka selama beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
“Penambahan 50 persen dilakukan melalui review oleh tim gabungan pemprov DKI, jadi sudah sesuai prosedur,” kata Bambang, menambahkan.
Sementara, untuk bioskop XXI belum mendapatkan izin untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Pasalnya, pengelola XXI menunda untuk membuka bioskop saat PSBB Transisi.
“XXI menunda pembukaan saat ditetapkan PSBB Transisi sehingga saat perpanjangan PSBB masa transisi harus mengajukan permohonan ulang, dan hanya boleh 25 persen,” katanya.
Baca Juga: Lobi Mahasiswa se-Indonesia Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Turunkan Stafsus Milenialnya
Sebagai informasi, sejumlah bioskop di Jakarta yang dioperasikan oleh jaringan CGV dan Cinepolis Cinema telah kembali buka mulai 21 Oktober lalu.
Selain di Jakarta, pihak mereka juga telah membuka kembali di Bandung, Jawa Barat.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News