PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020.
Salah satu dari keenam tokoh itu adalah almarhum Machmud Singgirai Rumagesan, seorang tokoh yang pernah menjadi Raja di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Baca Juga: Cek Saldo Rekening Anda Sekarang! Ida Fauziyah Pastikan Pencairan BSU Telah Dimulai Sejak Senin
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengaku bangga bahwa Raja Machmud Singgirei Rumagesan masuk dalam daftar pahlawan nasional.
Menurut Dominggus, Raja Machmud Rumagesan memiliki peran besar dalam melawan penjajah kala itu. Gerakan dan jerih payah yang dilakukan beliau patut mendapat penghargaan dari negara.
Meski demikian, Dominggus menyebut bahwa masih banyak tokoh di Provinsi Papua yang layak memperoleh gelar pahlawan nasional, karena ikut terlibat dalam perlawanan terhadap Belanda.
"Kita akan usulkan. Nanti diinventarisir lagi, karena ada banyak kategori dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penetapan pahlawan nasional," kata Dominggus Mandacan, Selasa, 10 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Harus Bangga! Peringati Hari Pahlawan, Ternyata Indonesia Punya Pahlawan Nasional Kelahiran Bekasi
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA