Jadi Kapolri Pertama, Jenderal Soekanto Awali Kepemimpinan Tanpa Kantor dan Staf

- 10 November 2020, 19:44 WIB
Kapolri pertama Jenderal R.S Soekanto Tjokrodiatmodjo. /PMJ News/
Kapolri pertama Jenderal R.S Soekanto Tjokrodiatmodjo. /PMJ News/ /

PR BEKASI - Jokowi resmi.menetapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pertama Jenderal Pol. (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang dilantik oleh Soekarno sebagai pahlawan nasional.

Ketika ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), ia banyak memberi contoh bagi anggotanya yang berhasil mengubah mental kepolisian kolonial menjadi kepolisian nasional.

Jenderal Soekanto memulai kariernya sebagai Kepala Kepolisian Negara RI yang baru saja diproklamasikan dengan "modal nol", yakni tidak mempunyai kantor, tidak punya staf, dan formal tidak punya wewenang karena melanjutkan Hoofd van de Dienst der Algemene Politie.

Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan, Wisma Atlet Tandai sebagai Genderang Perang Lawan Covid-19

Segala perundang-undangan Hindia Belanda dengan tugas dan wewenang kepolisian yang terpecah-pecah dianggap berlaku, bahkan sampai era Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan sampai era Orde Baru.

Dalam sistem parlementer yang diberlakukan sejak November 1945 hingga 5 Juli 1959, dengan pemerintahan perdana menteri yang silih berganti, Jenderal Soekanto tetap dipercaya menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sejak dilantik, Soekanto mengonsolidasi aparat kepolisian dengan mengemban pesan Presiden Soekarno membentuk Kepolisian Nasional.

Soekanto kemudian menjabat sebagai Kapolri sampai tanggal 15 Desember 1959. Keesokan harinya, tugas beliau dijabat oleh Soekarno Djojonagoro sebagai Pejabat Kapolri.

Baca Juga: Diberi Gelar Pahlawan oleh Jokowi, Jendral Soekanto Ternyata Pernah Tolak Nama Pemberian Belanda

Pada masa Orde Baru, Soekanto sebagai tokoh nasional yang dilantik oleh Presiden Soeharto untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bersama 11 anggota lainnya pada 8 Agustus 1973.

Sebagai anggota DPA, Jenderal Soekanto menduduki jabatan sebagai Ketua Seksi Kesejahteraan Rakyat. Tugas tersebut dia tekuni dengan segala kemampuan. 

Pada 23 Maret 1978, Jenderal Soekanto diberhentikan dengan hormat dan ia meninggalkan tugas tersebut dengan penuh kepuasan, bahwa pemerintah masih mempercayai dirinya untuk mengabdikan diri guna kepentingan rakyat dan negara lewat jalur formal.

Selama menjabat 14 tahun sebagai Kapolri, ia dikenal sebagai sosok yang visioner, disiplin, jujur, dan konsisten terhadp komitmen dalam membentuk dan membangun Kepolisian Nasional.

Baca Juga: Soroti Sikap Habib Rizieq yang Menuai Kontroversi, Warganet Ramai-ramai Bahas Keturunan Nabi Adam

Pada tahun 1961, Jenderal Soekanto mendapat penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden RI tertanggal 18 Mei 1961, yakni Satya Lencana Peringatan Perjuangan, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Jana Utama dan Satya Lencana Karya Setia Kelas I.

Sedihnya saat hari penganugerahan, Jenderal Soekanto menyatakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki baju dinas dan sipil yang baru, yang layak untuk dikenakan dalam upacara besar.

Ketika hal itu disampaikan kepada Presiden Soeharto, ia juga menyatakan bahwa akan menggunakan baju dinas lama dalam upacara tersebut.

Jenderal Soekanto kemudian wafat pada tanggal 25 Agustus 1993. Ia dimakamkan satu liang lahat dengan istrinya di TPU Tanah Kusir, Jakarta.

Untuk menghormati jasa-jasanya, namanya diabadikan dalam nama sebuah rumah sakit di Jakarta, Rumah Sakit Polri Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah