Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Jadi yang Terendah, Puan Maharani Dianugerahi Bintang Mahaputra

- 11 November 2020, 09:06 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Istimewa

PR BEKASI- Ketua DPR RI, Puan Maharani akan diberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana pada hari ini Rabu, 11 November 2020.

Dalam hal ini, pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Puan Maharani diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada 11 November 2020, pemberian Bintang Mahaputra Adipradana dari Joko Widodo, karena Puan Maharani telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia.

Baca Juga: Berdiri Berjam-jam di Tengah Kerumunan, Kakek Sotong Meninggal Saat Tunggu Kedatangan Habib Rizieq

Terkait hal ini, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Puan Maharani diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo memberikan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Puan Maharani sebagai bagai tanda kehormatan atas jasa-jasanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Kerja.

"Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," tertulis dalam piagam tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.

Baca Juga: Baru Berkunjung ke Indonesia, Pompeo Yakin Trump Akan Pimpin Dua Periode Sebagai Presiden, Ada Apa?

Ketua DPR RI Puan Maharani, selain berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, ia sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Selain itu, Puan Maharani juga mendapat rekor Muri sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

Prestasi Puan Maharani lainnya adalah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Prancis dalam Rapatnya Dikabarkan Sebut Al-Quran Akar dari Segala Kejahatan

Sebagaimana diketahui syarat khusus penerimaan Anugerah Bintang Mahaputra adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

selanjutnya, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lainnya yang besar manfaat bagi bangsa dan negara.

Dalam hal ini pemberian tanda kehormatan, tanda jasa, serta pemberian gelar dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.

Baca Juga: Tak Boleh Dipandang Sebelah Mata, Pengamat Sebut Habib Rizieq Punya Kekuatan Politik untuk 2024

Pemberian gelar tanda jasa, pemberian gelar, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan keputusan presiden.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah