Tanggapi Bantahan Korindo Soal Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace: Harusnya KLHK Ungkap Temuannya

- 15 November 2020, 18:02 WIB
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group.
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group. /Ardiles Rante/© Ardiles Rante / Greenpeace

PR BEKASI - Video pembakaran kawasan hutan di Papua beredar di media sosial beberapa hari belakangan (November 2020) dan menjadi viral.

Namun, faktanya video itu diambil pada tahun 2013 seperti yang dijelaskan oleh pihak Korindo Group.

Namun Greenpeace kembeli memberikan penjelasannya terkait bantahan pihak Korindo. Melalui Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara memberikan penjelasan.

Baca Juga: Sah! Sule dan Nathalie Holscher Resmi Menjadi Pasutri dengan Mahar Uang Rp200 Juta

“Meski video diambil pada 2013 namun kebakaran di konsesi Korindo masih terjadi di tahun 2016. Masalah utamanya terletak pada adanya dugaan pembakaran yang disengaja, terlepas kapan kebakaran pertama muncul dan di era menteri mana kawasan hutan dilepaskan, investigasi pelanggaran dan penyelidikan masih menjadi tanggung jawab menteri saat ini," ucap Kiki dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 November 2020.

Selain itu, dugaan adanya kesengajaan pembakaran di konsesi Korindo pernah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Papua pada 2016 kepada Gakkum KLHK dan pemerintah hingga menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Tetapi hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan ke publik terkait hasilnya.

Baca Juga: Tidak Puas Dengan Hasil Pilpres, Ribuan Simpatisan Donald Trump Tumpah di Washington

“Bila pemerintah telah menelusuri hal ini pada 2016, maka sudah sejauh mana KLHK memproses laporan dan pengumpulan data, lalu apa hasilnya? Kolaborasi Greenpeace International dan Forensic Architecture ini memperkuat temuan sebelumnya. Kemudian publik berhak mengawal dan mengetahui hasil tindakan pemerintah,” ucap Kiki.

Menurut Greenpeace, Menteri Siti Nurbaya Bakar dapat menunjukkan komitmennya terhadap keadilan hak atas tanah dan kepedulian lingkungan dengan menyelidiki dan mengambil tindakan tegas dalam kasus Korindo.

"Sangat penting untuk menegakkan keadilan bagi hak masyarakat  adat yang terkena dampak kegiatan Korindo. Sebab mereka belum mendapatkan hak yang sesuai prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC)," ujar Kiki. 

Perlu negosiasi yang tulus untuk menentukan masa depan perkebunan kelapa sawit yang ada, hutan yang belum dibuka di dalam konsesi, dan pemberian kompensasi yang layak atas kerusakan yang telah terjadi.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Banser Banyumas Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter

Sebelumnya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanggapi temuan Greenpeace International dan Forensic Architecture terkait dugaan Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Dirjen Gakkum KLHK dalam siaran pers tertulis (13 November 2020) menyatakan:

Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013.

Pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Usai Gelar Pernikahan Putrinya, dr. Tirta: 50 Juta doang Lah, Dulu Dibubarin

Diketahui pula Korindo Group dengan tegas membantah tuduhan yang dilakukan Greenpeace. Lewat Manajer Public Relation Korindo Group Yulian Mohammad Riza mengatakan Perusahaan asal Korea Selatan tersebut belum pernah melakukan pembukaan lahan.

"Namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," ujar Riza lewat keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, pada Sabtu, 14 November 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Green Peace


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x