PR BEKASI - Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2020.
Berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, karena itu ada sejumlah peraturan yang harus diterapkan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.
Baca Juga: Kejutkan Dunia! Bayi yang Baru Terima Transplantasi Jantung Babon Tewas Kemarin, 15 November 1977
Peraturan untuk Pemilih
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya normal, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
4. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Indonesia.go.id