Ingat Jangan Celupkan Jari ke Tinta! Simak Aturan Baru bagi Para Pemilih di Pilkada 2020

- 16 November 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi logo Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi logo Pilkada Serentak 2020. /ANTARA

Baca Juga: Dua Remaja yang Terseret Arus Kalimalang Ditemukan Tewas, Ditemukan 3 Km dari TKP

5. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

6. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

7. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

8. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Baca Juga: Kejutkan Dunia! Bayi yang Baru Terima Transplantasi Jantung Babon Tewas Kemarin, 15 November 1977

Aturan untuk Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

1. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

2. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

3. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah