Ingat Jangan Celupkan Jari ke Tinta! Simak Aturan Baru bagi Para Pemilih di Pilkada 2020

- 16 November 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi logo Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi logo Pilkada Serentak 2020. /ANTARA

4. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

5. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

Baca Juga: Mengenal Fenomena 'Bono' Ombak di Sungai Kampar, Tiap Bulan Purnama

Perlengkapan pendukung di TPS

1. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

2. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

3. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Disclaimer: Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan KPU dalam mengatasi Covid-19, silakan mengakses https://jdih.kpu.go.id. untuk informasi terbaru.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah