"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," tuturnya.
Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
Baca Juga: Figur Habib Rizieq Menurut Rocky Gerung: Walaupun Radikal, Kemampuan Intelektualnya Luar Biasa
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujarnya.
Tercatat bahwa data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12.82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27.85 persen.
Adapun rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 83.92 persen. Angka ini disebut Jokowi jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69.73 persen.
Baca Juga: Gaduh Kepulangan HRS, Polisi Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan." katanya.