Komentari Kemungkinan Anies Baswedan Ditangkap, Refly Harun: Dia Tidak Jalankan Kewenangannya

- 18 November 2020, 07:23 WIB
Potret Refly Harun, ahli hukum tata negara: tanggapi kinerja Anies Baswedan.
Potret Refly Harun, ahli hukum tata negara: tanggapi kinerja Anies Baswedan. /YouTube Refly Harun

Baca Juga: UEFA Nations League: Spanyol Hancurkan Jerman 6-0, Torres Jadi Aktor Kemenangan

Refly Harun juga menyampaikan, dirinya setuju apabila Anies Baswedan terbukti bersalah maka dilakukan upaya-upaya administratif, bukan pidana.

"Saya setuju kalau dilakukan upaya-upaya administratif sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan juga upaya-upaya politik lokal oleh DPRD DKI sepanjang konstelasi memungkinkan. Jadi tidak ujug-ujug pidana," kata Refly Harun.

Akan tetapi, Refly menambahkan, pasal yang menjadi dasar tuduhan Anies tersebut perlu pengkajian ulang. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Refly menilai Anies tidak mematuhi melainkan tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggaraan kesehatan.

Baca Juga: Sakit Hati Berujung Operasi Plastik, Transformasi Gadis Asal Vietnam Ini Bikin Kaget Warganet

"Tapi kalau kita bicara teliti pasal ini, maka bunyi pasal ini sesungguhnya bicara mengenai seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Refly Harun.

Atas dasar itu, Refly Harun menuturkan bahwa akibat kedaruratan kesehatan tersebut tidak tepat menyasar Anies sebab pemerintah pusat sudah jauh hari menyatakan Indonesia darurat, bukan karena pernikahan anak Habib Rizieq.

"Jadi pasal ini bisa debatable. Padahal darurat kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan, bukan karena kejadian pernikahan anak Habib Rizieq," tutur Refly Harun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x