Nasi Sudah Jadi Bubur, Refly Harun Tanyakan Aturan Mana yang Dipakai Terkait Pencopotan Dua Kapolda

- 17 November 2020, 14:31 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /ANTARA

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada hari Senin, 16 November 2020, telah melakukan pencopotan kepada dua orang Kepala Polisi Daerah (Kapolda).

Pencopotan tersebut diterima oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Alasan pencopotan tersebut karena kedua Kapolda dinilai tidak menegakkan aturan terkait protokol kesehatan Covid-19 di wilayah mereka masing-masing.

Baca Juga: Mensos Ingin Data Penerima Bansos Diperbarui: Jangan Keluarga Itu-itu Saja yang Dapat Bantuan

Kabar ini turut mendapat respons dari ahli hukum tata negara, Refly Harun yang menyayangkan keputusan pada kedua Polda tersebut.

Menurutnya selama ini Kapolda merupakan jabatan yang berpeluang untuk dapat menjadi Kapolri.

Disampaikan hal itu karena melihat rekam jejak mantan Kapolri Tito Karnavian dan Kapolri saat ini, Idham Azis yang juga sempat berkarier sebagai Kapolda Metro Jaya sebelumnya.

Baca Juga: Sering Terjadi Kerumunan di Jakarta, Baskara Minta Pemerintah Larang Habib Rizieq Kumpulkan Massa

Apalagi saat ini penggantian posisi Kapolri kian dekat, mengingat Kapolri saat ini, Idham Azis akan memasuki usia pensiun di umur 58 tahun.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x