Fadli Sebut Harusnya Para Menteri yang Dipidanakan Bukan Anies, Dany: Gubernur Kalo Dijewer ya Wajar

- 19 November 2020, 10:09 WIB
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan.
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan. /ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak/Kolase dari YouTube Fadli Zon Official, YouTube Mata Najwa, dan ANTARA Foto

Lalu saat disinggung bahwa Dany dianggap menolak adanya inkonsistensi pemerintah pusat yang melempar badan ke pemerintah daerah.

"Tidak melempar badan, karena itu sesuai impres, impresnya demikian, jadi ada delegation of authority, itu sah-sah saja dalam sebuah penanganan Covid ya begitulah mekanismenya, dengan segala kekurangannya tentunya," kata Dany.

Lalu Fadli Zon pun menimpalnya dengan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Dany, menurutnya penanganan Covid-19 ini memang sudah inkonsisten sejak awal.

Baca Juga: Warga Bantar Gebang, Hari Ini Akan Ada Pemadaman Listrik Hingga Pukul 11.00

"Mulai dari para pejabatnya, pejabat yang berwenang, termasuk penindakan. dan inkonsistensi itu terlalu banyak bahkan bisa jadi buku sendiri gitu ya, termasuk tadi itu inkonsistensi terakhir apa yang disampaikan oleh pak Mahfud MD yang mengizinkan untuk menindak tegas dan pernyataan beliau tentang Inpres no.6," ucapnya.

Fadli Zon menilai, di satu sisi pernyataannya memberikan satu tekanan tapi di sisi lain mengatakan tidak ada sanksi pidana.

Namun saat disinggung bahwa faktanya dalam UU karantina spesifik menyebut pasal 93 ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Fadli Zon mengatakan hal itu dapat disanksi pidana kalau menimbulkan emergensi.

Baca Juga: Sebut Ada Diskriminasi Hukum Terhadap Anies Baswedan, Fadli Zon Beberkan 4 'Kejanggalan' Polisi

"Ini kan emergensinya udah banyak sejak awal, justru sebelumnya itu, harusnya menteri-menteri yang mengatakan tidak ada Covid, yang memberikan informasi-informasi salah itu bisa dipidanakan karena dia menimbulkan emergensi yang lebih besar," tuturnya.

"Jadi tidak menyebut secara spesifik, karena pada saat UU itu dibuat juga, kita tidak pernah ada gambaran tentang pandemi Covid, jadi kalau kita baca masih sangat umum sekali, gak ada di situ yang bisa diterapkan," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah