Kerumunan Massa HRS Jadi Polemik, Ketua DPRD Jakarta Ikut Pertanyakan Ketegasan Anies Baswedan

- 19 November 2020, 20:53 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ikut mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan aturan protokol kesehatan di acara Habib Rizieq.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ikut mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan aturan protokol kesehatan di acara Habib Rizieq. /Foto: Humas DPRD DKI Jakarta/

PR BEKASI – Ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus dipertanyakan menyusul kasus kerumunan massa yang terjadi di acara yang diselenggarakan pimpinan Front pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini bukan hal yang main-main sehingga Pemprov Jakarta harus tegas pada pelanggar protokol kesehatan.

"Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena COVID-19 ini bukan main-main," kata Prasetio Edi Marsudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Korupsi Kontraktor Fiktif, Lima Mantan Pejabat Waskita Karya segera Disidang 

Menurut politisi dari PDIP tersebut, keadaan pandemi Covid-19 saat ini masih sangat mengkhawatirkan dan Pemprov DKI Jakarta yang memegang kendali atas penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harusnya bertanggung jawab.

"Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan. Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI," ujar Prasetyo Edi Marsudi.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, dirinya juga menyebutkan seharusnya Pemprov DKI Jakarta tetap tegas pada aturan yang dibuatnya tanpa ada pembedaan apa pun.

"Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan," katanya.

Baca Juga: Tekan Potensi Banjir, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kolaborasi Lakukan Pelebaran Kali Bekasi 

Prasetyo Edi Marsudi memastikan pihaknya mendukung segala upaya penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Dia mengajak semua elemen masyarakat di Jakarta mengampanyekan hidup disiplin dalam perilaku 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, dan Menjaga Jarak).

"Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan, peraturan daerahnya pun sudah jadi. Ayo bareng-bareng menegakkan aturan dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.

Kepolisian sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa dalam acara yang diselenggarakan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: 'Tampar' Para Pejabat, Aa Gym: Bagaimana Bangsa Ini Jadi Besar, Jika yang Diberi Amanah Tidak Jujur? 

Kepolisian juga sudah meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan terkait acara yang dihadiri oleh kurang lebih sebanyak 10 ribu orang tersebut.

"Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 18 November 2020.

"Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah. Kalau status daerah tidak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan," katanya.

"UU mengatur tentang kekarantinaan kesehatan. Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," katanya menambahkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah