33 Warga Tambora Jakarta Barat Terjaring Operasi Tertib Masker, Ada yang KTP-nya Disita

- 21 November 2020, 14:24 WIB
Ilustrasi penindakan protokol kesehatan covid-19.
Ilustrasi penindakan protokol kesehatan covid-19. /Iyud Walhadi

PR BEKASI -  Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 hingga pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya yakni di DKI Jakarta.

Diketahui bahwa sebanyak 33 warga di wilayah Tambora, Jakarta Barat terjaring operasi tertib masker (Tibmask).

Atas hal tersebut, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa operasi Tibmask dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: BSU Termin II Batch IV Sudah Cair, Pastikan Nomor Rekening Anda Sesuai, Begini Caranya

“Hari ini ada 33 pelanggar. Rinciannya, 30 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, dua pelanggar disanksi sita KTP, dan satu pelanggar didenda administrasi,” kata Kompol Faruk, di Jakarta, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam giat Tibmask kali ini pihaknya melibatkan 30 personel gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat.

Ia berharap agar sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut dapat membuat efek jera agar tidak melakukan kembli hal serupa.

“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Bertemu Ma'ruf Amin, Jubir: Wapres Welcome, Selama Membawa Kebaikan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x