Pangdam Jaya Usulkan Pembubaran FPI yang Ternyata Sudah Bukan Ormas, Kemendagri Punya Alasannya

- 22 November 2020, 07:17 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia. /Muhammad Iqbal/ANTARA/ANTARA

PR BEKASI – Ramai menjadi bahan perbincangan saat ini terkait kerumunan massa Habib Rizieq yang sebagian besar adalah anggota Front Pembela Islam. Masyarakat masih menduga bahwa FPI saat ini masih berstatus sebagai organisasi masyarakat, terlebih ketika Pangdam Jaya mengusulkan adanya pembubaran FPI.

Nyatanya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak lagi berstatus sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyatakan FPI tidak lagi berstatus ormas dalam daftar Kemendagri karena tidak mempunyai AD/ART yang merupakan salah satu syarat agar ormas terdaftar di Kemendagri.

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Tiba-tiba Bersuara, Usai Kliennya Dilaporkan ke Polisi oleh Isa Zega 

Di kesempatan yang sama, Benny Irwan juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak memperpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Selain itu, lanjut Benny Irwan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Hal tersebut dikatakan olehnya saat ditemui oleh pihak wartawan di Jakarta pada Sabtu, 21 November 2020.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” kata Benny Irwan.

Baca Juga: Gawat Ibu-ibu! Bawang Putih Berpotensi Naik Tahun 2021, Peneliti: Diprediksi Ada Fluktuasi Harga 

Lebih jauh Benny Irwan mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Status hukum satu ormas, menurut Benny Irwan, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny Irwan menambahkan masa berlaku SKT bagi ormas adalah selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny Irwan menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

Baca Juga: Gawat Ibu-ibu! Bawang Putih Berpotensi Naik Tahun 2021, Peneliti: Diprediksi Ada Fluktuasi Harga 

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau enggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” katanya

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” Benny Irwan menambahkan.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny Irwan menilai FPI tidak tepat melakukan kegiatan apa pun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Ricky Yakobi Saat Bermain Bola Pagi Tadi, Sempat Rayakan Selebrasi Gol 

Seperti diketahui, pada minggu lalu massa FPI telah membuat kerumunan massa yang diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak tiga kali pada masa pandemi.

Kerumunan massa tersebut terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, kemudian di Megamendung pada 13 November 2020, dan terakhir di Petamburan pada 14 November 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x