Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bintang Timnas Indonesia Ini Dilaporkan ke Polisi

5 April 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/mohammed_hassan/

PR BEKASI – Mantan bintang sepak bola Timnas Indonesia dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Pemain yang pernah memperkuat beberapa klub besar Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan akan menjadikan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Senin, 5 Maret 2021.

"Oknum yang dilaporkan diduga telah melakukan penipuan adalah dua pegawai pemerintah daerah yakni RS dan NA yang merupakan mantan pemain timnas sepak bola," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Viral, Pria Banting Sepeda ke Jendela Mobil Komedian yang Kampanyekan Pakai Masker dan Jaga Jarak

Baca Juga: Sentil Pihak yang Bandingkan Jokowi di Nikahan Atta-Aurel dengan Kasus HRS, Teddy Gusnaidi: Sakit Jiwa Itu!

Baca Juga: Siapakah Mantan Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia Asal Bekasi yang Dipolisikan?

Sampai artikel ini dibuat, Kompol Erna mengatakan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut

"Masih didalami laporan tersebut, kasus ini ditangani Satuan Reskrim, nanti kita informasikan perkembangannya," katanya.

Menurut Kompol Erna, NA bersama satu rekannya yang juga merupakan pegawai Pemkot Bekasi dilaporkan oleh seorang bernama Ajie Fadillah yang mengaku telah ditipu oleh mereka.

Ajie kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Berdasarkan pengakuan Ajie, kasus ini berawal saat pelapor meminta informasi lowongan pekerjaan kepada terlapor RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

RS menjanjikan Ajie bisa diterima menjadi TKK di salah satu dinas melalui bantuan rekannya berinisial NA, mantan pemain sepak bola Timnas Indonesia yang juga bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.

Setelah itu, RS kemudian meminta sejumlah uang kepada Ajie dengan dalih sebagai jaminan lolos TKK.

"Dia minta Rp50 juta, tapi sama pelapor dikasih Rp35 juta dulu, sisanya dilunasi setelah jadi TKK," katanya.

Setelah kedua pihak menyetujui klausul itu, orang tua Ajie bernama Sudjono pada Selasa, 1 September 2019 menemui RS dan NA sekaligus menyerahkan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya.

Ajie yang menunggu janji bekerja akhirnya menanyakan kepada RS pada Maret 2020, namun RS mengaku belum bisa membantu lantaran Pemkot Bekasi tengah disibukkan dengan penanganan Covid-19.

"Awalnya si Ajie ini memaklumi alasan RS yakni karena ada corona jadi belum ada kepastian yang jelas," katanya.

Setahun lebih menunggu tepatnya pada Januari 2021 pelapor kembali menanyakan hal serupa kepada RS.

Namun, RS mengatakan belum bisa dan beralasan kali ini Pemkot Bekasi tengah sibuk menangani musibah banjir.

"Merasa ditipu akhirnya pelapor bersama ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke kami pada Bulan Maret 2021 kemarin." kata dia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler