Serius Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Bentuk Panitia Khusus

- 24 April 2021, 05:38 WIB
Presiden Jokowi membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Sebagai tindak lanjut Indonesia mencalonkan diri sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Presiden Jokowi membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Sebagai tindak lanjut Indonesia mencalonkan diri sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032. /ANTARA

PR BEKASI – Indonesia resmi mencalonkan diri untuk menjadi Tuan Rumah Olimpiade 2032 mendatang.

Untuk memperlancar rencana tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pendirian Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade tahun 2032.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2021 lalu.

Baca Juga: Ternyata Addie MS Pernah Punya Kenangan dengan Kapal Perang Indonesia: Momen yang Diwarnai Semangat Patriotik 

“Untuk pelaksanaan rangkaian tersebut, maka perlu dibentuk panitia pencalonan,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1) dalam Keppres tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” tambah isi pasal tersebut.

Diketahui, Nantinya Panitia INABCOG akan berkedudukan di Jakarta dan akan berada di bawah arahan Presiden Indonesia.

Adapun tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding), menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan, dan melakukan promosi serta kampanye publik.

Baca Juga: Sebut Sidang Habib Rizieq Banyak Rekayasa, Christ Wamea: Kelihatan Dikondisikan Agar Bisa Dipidanakan 

Selain itu, Panitia INABCOG juga ditugaskan untuk melakukan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

“Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (2).

Lebih lanjut disebutkan dalam Keppres, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.

Pengarah diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: Rizal Ramli akan Lepaskan HRS dan Jumhur jika Jadi Presiden, Ferdinand Hutahaean: Bahaya kalau Jadi Presiden 

Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab serta pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Sedangkan penanggung jawab Panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang memiliki tugas mengkoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.

Sementara itu, pelaksana Panitia INABGOC akan diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Mereka akan bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Ma'ruf Amin Minta Santri Dapat Pengecualian 

Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga.

Ditegaskan pada Pasal 9, kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Tugas dan fungsi masing-masing tersebut melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

“Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan,” bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).

Baca Juga: Akui Kewalahan Gol Cepat Macan Kemayoran di Awal Laga, Pelatih Persib: Persija Layak Raih Kemenangan

Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja ini dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Pada Keppres 9/2021 ini juga tertuang mengenai ketentuan pendanaan dan masa kerja Panitia INABCOG.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14, masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Selanjutnya disebutkan pada Pasal 16, pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada! Risiko Tsunami Tahun Ini Tinggi Akibat Adanya Lonjakan Jumlah Gempa Bumi 

APBN tersebut merupakan bagian dari anggaran Kemenpora tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pendanaan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat tersebut merupakan penerimaan negara.

Sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBN 2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x