Motor Listrik di Indonesia Diprediksi Berkembang Pesat, Pemerintah Beberkan Alasannya

- 24 Februari 2021, 13:48 WIB
Penampakan motor listrik yang bebas emisi gas karbon monoksida.
Penampakan motor listrik yang bebas emisi gas karbon monoksida. /Pixabay.com/Trinity_Elektroroller/Pixabay

PR BEKASI – Kendaraan listrik, terutama segmen motor listrik, selalu identik dengan efisiensi energu dan juga kepraktisan bagi setiap penggunanya.
 
Hal tersebut jelas merupakan salah satu alasan yang memungkinkan perkembangan motor listrik berkembang secara pesat di Tanah Air.
 
Hal tersebut senada dengan ungkapan Asisten Deputi Maritim dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves), M. Firdausi Manti.
 
“Untuk penetrasi kendaraan roda dua memang lebih cepat, karena tadi itu, teman-teman industri lokal pun sudah mulai banyak,” kata Firdausi.

Baca Juga: Kunjungan Jokowi Ke NTT Timbulkan Kerumunan, Mardani Ali Sera: Harusnya Istana Antisipasi Hal ini

Baca Juga: Kritik Jokowi yang Sebabkan Kerumunan, Sherly Annavita: Mari Beri Contoh yang Baik Mulai dari Level Atas

Baca Juga: Kucing Kesepian Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Dengar Suara Pemiliknya dari CCTV

Selain itu, inovasi yang ditawarkan produsen kendaraan roda dua di Indonesia turut mempercepat penetrasi motor listrik di Indonesia.
 
“Selain Gesit, sudah ada pabrikan lokal yang mulai membuat sepeda motor listrik,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, Rabu, 24 Februari 2021.
 
Firdausi juga mengapresiasi semangat untuk berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi yang dijalankan para produsen kendaraan roda dua di Indonesia.
 
Menurut dia, para produsen memiliki keberanian untuk mencoba hal baru di tengah pandemi, kemudian mengenalkannya kepada masyarakat.
 
“Dari teman-teman industri roda dua itu ada yang tadinya pabrik sepeda dan ingin bermain di industri kendaraan listrik lalu mereka menciptakan motor listrik,” tuturnya.

Baca Juga: Kucing Kesepian Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Dengar Suara Pemiliknya dari CCTV

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Tsamara Amany: Kok Sibuk Kerahkan Pasukan Medsos?

Ia juga mengatakan masyarakat bisa menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020.
 
Permen tersebut mengatur tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai untuk memiliki sepeda motor listrik atau memodifikasi motor bensin menjadi listrik.
 
“Dengan adanya peraturan dari Kementerian Perhubungan itu, masyarakat yang ingin mengubah sepeda motornya menjadi kendaraan listrik sudah bisa,” kata Firdausi.
 
“Ini kami lakukan bertujuan agar tadi, industri pendukungnya komponen bisa lebih tumbuh di dalam negeri,” sambungnya.
 
Firdausi mengimbau agar masyarakat turut membantu pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik.

Baca Juga: Benny K Harman Bandingkan Kerumunan Jokowi dengan Habib Rizieq: Luar Biasa, Rela Covid-19 demi Lihat Presiden

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x