PR BEKASI – Atas tuduhan informasi yang dianggap menyesatkan mengenai volume penjualan ritel mobil mewah Jerman di Amerika Serikat (AS), Perusahaan otomotif asal Jerman yakni BMW harus rela membayar denda.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Sabtu, 26 September 2020, denda atas kejadian tersebut diketahui sebesar 18 juta dolar AS atau setara Rp 268 miliar.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengatakan dari 2015 hingga 2019, BMW dilaporkan telah memanipulasi untuk meningkatkan penjualan ritel AS.
Baca Juga: Hadapi Kemungkinan Pecahnya Konflik, TNI AD Gandeng Beberapa Negara Gelar Latihan Bersama
Hal tersebut yang membantu BMW menutup kesenjangan antara volume penjualan ritel aktual dan target internal.
“Secara publik mempertahankan posisi penjualan ritel terdepan dibandingkan dengan perusahaan otomotif premium lainnya,” kata Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
“Mempertahankan cadangan penjualan kendaraan ritel yang tidak dilaporkan yang mereka sebut secara internal sebagai ‘bank’ yang digunakan untuk memenuhi target penjualan bulanan internal tanpa memeperhatikan kapan penjualan yang mendasarinya terjadi,” katanya menambahkan.
Penyelidikan SEC terkait manipulasi laporan tersebut dimulai pada akhir 2019.
Baca Juga: Tidak lagi Dimonopoli MUI, Sekarang Ormas Islam juga Bisa Lakukan Sertifikasi Halal