Sekolah Akan Dibuka Kembali, Mendikbud Jelaskan Panduan PTM Berdasarkan SKB 4 Menteri

30 Maret 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi - Wacana sekolah tatap muka kembali dibuka 2021. /Pexels/Agung Pandit/

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Mendikbud menjelaskan, beberapa ketentuan berdasarkan SKB bagi sekolah yang akan kembali melakukan belajar tatap muka.

"Kali ini sekolah boleh dibuka. Tapi masuk sekolah kali ini bukan seperti sekolah biasa," ujar Nadiem dalam peluncuran SKB 4 Menteri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 30 Maret 2021.

"Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar," sambungnya.

Baca Juga: PDIP Sebut Gibran Politikus Instan, Arief Munandar: Terlihat Ada Gesekan antara Megawati dan Jokowi

Baca Juga: Mendikbud Membuka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021

Baca Juga: Said Aqil: Ajaran Wahabi dan Salafi Pintu Masuk Terorisme

Kemudian SKB itu ditentukan berkenaan kondisi kelas untuk dua bulan pertama bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan untuk menjaga jarak 1.5 meter dan per kelas diisi maksimal 18 orang peserta didik.

Selanjutnya, untuk SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB agar menjaga jarak minimal 1.5 meter dan per kelasnya diisi maksimal 5 orang peserta didik.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD, diatur jaga jarak minimal 1.5 meter maksimal per kelas diisi lima peserta didik.

Kemudian, terkait dengan jumlah hari dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan.

Terkait perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, SKB 4 Menteri mengatur:

Baca Juga: Jokowi Tegas Tolak Kepulangan WNI Anggota ISIS, Ferdinand Hutahaean: Biarkan Mereka Mati di Sana

1. Menggunakan masker 3 lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah, yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Jika menggunakan masker kain agar diganti setiap 4 jam atau sebelum 4 jam jika sudah lembab atau basah.

2. Wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan.

4. Menerapkan etika batuk/bersin.

Nadiem menyampaikan bahwa sekolah bebas memilih kapan dilaksanakannya sekolah tatap muka, 2 minggu sekali atau sekolah sediakan opsi tatap muka.

"Dalam aturan ini sekolah boleh bebas memilih mau tatap muka 2 kali seminggu boleh. Mau dipecah jadi 3 rombel (rombongan belajar) boleh, jadi 2 juga boleh. Tapi pastikan sekolah sediakan opsi tatap muka ini," kata Nadiem Makarim.

Mendikbud menambahkan, protokol kesehatan (prokes) lainnya dalam dua bulan pertama yakni tidak ada aktivitas di kantin, aktivitas olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran.

"Kita ingin kepala sekolah memberikan edukasi protokol kesehatan di dalam lingkungan sekolah dan memastikan PTM Terbatas dilaksanakan memenuhi prokes dan melakukan penanganan kasus kalau ada yang terbukt terinfeksi," ujarnya.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Kuota Haji Indonesia Tahun 2021 Dikabarkan Capai 64 Ribu, Ini Faktanya

Selain itu, pemda dan Kanwil Kemenag melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memenuhi daftar periksa protokol kesehatan.

Semenata itu untuk memastikan transportasi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik aman, melaksanakan 3T jika ada kasus, dan menutup sementara PTM kalau ada kasus konfirmasi.

"Jadi, mari semua instansi pemerintahan dan pendidikan memastikan setiap anak mendapatkan hak belajar dengan aman dan selamat," kata Nadiem Makarim.

"Kita harus mengejar ketertinggalan, kita harus mengembalikan anak ke sekolah seaman mungkin, karena kalau tidak bisa PJJ bisa semakin tertinggal, dan dampak emosional dan sosial akan makin parah. Mari kembali PTM Terbatas sambil disiplin protokol kesehatan." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler