Aurel Hermansyah Hamil di Bulan Ramadhan, Simak Hukum Berpuasa bagi Ibu Hamil

8 Mei 2021, 12:51 WIB
Istri Atta Halilintar, Aurel Hermansyah yang mengumumkan kehamilan di bulan Ramadhan. Begini hukum berpuasa bagi ibu hamil. /Instagram/aurelie.hermansyah

PR BEKASI - Tepat di bulan Ramadhan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pasangan muda Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mendapatkan kabar bahagia tentang kehadiran calon janin di dalam perut Aurel.

Melalui kabar bahagia tersebut, artinya Aurel hermansyah hamil muda di bulan puasa atau Ramadhan.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, bagaimana hukumnya dalam Islam bagi seorang ibu hamil melakukan ibadah puasa?

Baca Juga: Syok Berat saat Divonis Kanker Getah Bening, Suami Tasya Kamila: Gue Drop, Tapi karena Keluarga Jadi Sadar

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU Online, Sabtu,  8 Mei 2021, kondisi perempuan hamil ternyata berbeda dengan orang sakit dalam menentukan boleh tidaknya untuk berpuasa.

Tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa dan tidak selamanya pula perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.

Aturan dan hukum Islam ini bergantung pada kondisi perempuan yang sedang hamil tersebut, terlebih apabila bisa mengganggu kesehatan ibu dan janin jika dipaksakan berpuasa.

Baca Juga: SM Entertainment Siap Bentuk NCT Hollywood di AS, Begini Bocoran Program Audisinya

Dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain dijelaskan kondisi hamil serupa dengan kondisi yang bisa saja membahayakan bagi tubuh, maka kesimpulannya saat kondisinya tidak memungkinkan berpuasa karena akan mempengaruhi kondisi fisik ibu dan janin (ada dua aspek). 

Maka ia wajib meng-qadha (mengganti) puasanya setelah bulan Ramadhan usai.

Tapi apabila ia tidak berpuasa karena khawatir kondisi kandungan atau janinnya (satu aspek), maka perempuan tersebut tidak hanya wajib mengqadha tapi juga wajib membayar fidyah atau menebus dengan membayar dengan suatu materi seperti beras maupun uang.

Baca Juga: China Hancurkan 170 Masjid di Xinjiang, Berdampak Pada Menurunnya Penganut Islam

Maka dari itu kesimpulannya adalah perempuan hamil hukumnya wajib melakukan puasa di bulan Ramadhan, namun jika tidak bisa dilakukan karena kondisi di atas.

Maka perempuan hamil tersebut wajib meng-qadha maupun membayar fidyah di luar bulan Ramadhan.

Namun yang bisa menentukan dan memperkirakan mampu tidaknya puasa saat Ramadhan bukanlah diri sendiri, melainkan dokter dengan melakukan konsultasi, untuk menentukan apa yang terbaik bagi ibu hamil tersebut.

Jika menurut dokter kandungan, puasa tidak mengganggu terhadap kesehatan fisiknya dan kandungannya maka tetap wajib baginya untuk berpuasa. 

Baca Juga: Jang Hansol 'Korea Reomit' Berulang Tahun, Warganet Ramai-ramai Memberi Ucapan Selamat

Sebaliknya, jika menurut dokter kandungan, berpuasa dapat berpotensi membahayakan fisik dan kandungan perempuan yang sedang hamil, maka kewajiban berpuasa menjadi gugur baginya

Perlu diketahui, dalam Islam terdapat beberapa orang yang tidak boleh berpuasa saat Ramadhan. Diantaranya adalah orang yang sakit, lanjut usia, musafir atau orang dalam perjalanan, dan ibu hamil dan menyusui.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler