Apakah Menikahi Wanita yang Tak Perawan karena Berzina dengan Pria Lain Diperbolehkan dalam Islam?

25 Mei 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam. /Pixabay

PR BEKASI - Tentu semua pria menginginkan agar bisa menikahi wanita yang masih perawan alias belum pernah melakukan perbuatan zina.

Namun, masih banyak dari umat Islam, terutama kaum pria yang kebingungan soal sah atau tidaknya sebuah pernikahan jika wanita yang dinikahinya ternyata sudah tidak perawan lagi alias pernah berzina dengan pria lain.

Kemudian, bagaimana jika setelah menikah, si pria baru mengetahui jika istrinya sudah tidak perawan lagi?

Baca Juga: Kado Pernikahan Paling Sultan! Atta dan Aurel Terkesima Buka Kado dari Maia Estianty dan Irwan Mussry 

DIkutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari berbagai sumber, Selasa, 25 Mei 2021, ada dua penjelasan dalam Islam untuk membahas hal tersebut.

Haram

Haram, kecuali setelah bertobat. Setelah bertobat, menikahi wanita yang sudah tidak perawan diperbolehkan.

Haramnya menikahi perempuan atau lelaki pezina itu tertulis pada dzahir dan firman Allah dalam QS An Nur 24:3

"Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin."

Baca Juga: Video Lawas Duta Sheila On 7 Nyanyi di Pernikahan Viral, Netizen Salfok Wajahnya yang Terlihat Awet Muda 

Boleh

Menurut Imam Syafi'i, dalam kitab Al Umm, hal tersebut boleh dilakukan dan pernikahannya tetap sah.

Imam Syafi'i memiliki pendapat yang berbeda dalam menafsiri QS An Nur 24:3 di atas. Menurutnya ayat di atas memiliki konteks khusus yang berbeda.

Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh (diganti) oleh ayat lain.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin Cepat Hamil, Atta Halilintar Ikut Kepikiran: Umur Pernikahan Kan Baru Sebulan 

Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (suka selingkuh).

Nabi kemudian menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih mencintainya."

"Kalau begitu, jangan cerai dia," jawab Nabi,

Kata Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.

Baca Juga: Prediksi Pernikahan di Bekasi Meningkat Karena Faktor Ini, Tri Adhianto Kembali Jadi Saksi Nikah Warganya 

Sementara dalam Al-Majmu, Imam Nawawi juga mengatakan:

"Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama."

"Ali bin Abi Talib pernah berkata: nikahnya rusak (batal), pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk men-talak atau tidak."

Maka dari itu kesimpulannya adalah, menikahi wanita yang pernah berzina adalah boleh dan sah dalam Islam asalkan wanita itu sudah bertaubat.

Baca Juga: Tak Terima Dituding Berzina, Sandy Tumiwa Tuntut Balik Rio Reifan Rp10 Miliar 

Akan tetapi, Rasulullah juga telah mengingatkan bahwa pernikahan itu bukan sekadar persoalan hukum dan cinta saja.

Menikah seharusnya dapat membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah (tenang, harmonis dan penuh sayang) serta untuk membentuk keturunan generasi muda muslim yang saleh dan berkualitas.

Untuk itu, Nabi menyarankan seorang muslim atau muslimah agar saat menikahi seseorang hendaknya menjadikan kesalehan sebagai faktor utama yang harus dipertimbangkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler