Batas Akhir Pendaftaran Bantuan Kuota Internet Gratis Diperpanjang, Segera Unggah SPTJM

31 Agustus 2021, 20:23 WIB
Bantuan kuota internet dari Kemendikbud akan diperpanjang hingga 7 September 2021, siswa perlu unggah SPTJM. /ANTARA/Khalis/ANTARA

PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membagikan bantuan kuota internet gratis bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Bantuan kuota internet gratis tersebut diberikan Kemendikbud hingga November 2021 sebagai salah satu bantuan sosial dari Pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Namun batas akhir untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sampai dengan 7 September 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis hingga November 2021, Simak Cara Daftar dan Rincian Besarannya 

"#SahabatDikbud, batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemendikbud.ri pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Berikut alur pengajuan unduh dan unggah SPTJM untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis:

- Unduh SPTJM paling lambat 5 September untuk pengajuan September 2021.

- Unduh SPTJM paling lambat 5 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021.

- Unduh SPTJM paling lambat 5 November untuk pengajuan November 2021.

- Lalu unggah SPTJM paling lambat 7 September untuk pengajuan September 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis Periode September hingga November 2021, Berikut Rinciannya 

- Unggah SPTJM paling lambat 7 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021.

- Unggah SPTJM paling lambat 7 November untuk pengajuan November 2021.

Siswa dan tenaga pendidik perlu segera memutakhirkan data dan nomor ponsel bagi siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Lalu peserta didik maupun tenaga pendidik dapat mengajukan SPTJM yang sudah diverval melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Informasi selengkapnya dapat kunjungi link https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler