Khawatir Soal Permendikbudristek, Haikal Hassan: Ini Peraturan Menginjak-Injak Hukum Indonesia

12 November 2021, 09:43 WIB
Haikal Hassan mengatakan ada pasal di Permendikbudristek yang tidak beradab dan tidak sesuai Pancasila. /Instagram.com/@haikalhassan_quote

PR BEKASI - Ketua Majelis Keluarga Indonesia Haikal Hassan, buka suara terkait Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 yang kini menjadi kontroversi.

Haikal Hassan mengatakan bahwa dia melihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang tujuan Pendidikan Nasional, ketika mengomentari Permendikudristek ini.

Dipaparkan Haikal Hassan bahwa tujuan dari Pendidikan Nasional adalah membentuk insan-insan yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia.

Baca Juga: Simak, Hukum Pinjol dan Rekomendasi Hasil Ijtima Ulama MUI

"Sementara peraturan menteri yang judulnya bagus ini, judulnya aja bagus, dan isinya juga bagus kecuali beberapa pasal," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOne News pada Jumat, 12 November 2021.

"Bayangkan coba, saya ambil contoh huruf b misalnya di Pasal 5 memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja itu tanpa persetujuan korban. Jadi kalau disetujui nggak apa-apa?" sambungnya.

Juga yang menurutnya lebih parah adalah dengan mengambil, merekam, mengedarkan foto atau rekaman audio visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 12 November 2021: Gawat! Jessica Ketahuan Gila Gegara Reyna, Andin Kaget

"Jadi kalau korban setuju boleh disebarluaskan? Undang-Undang ITE? Coba pasal 32 itu kan melarang," ucapnya.

"Ini peraturan menginjak-injak hukum Indonesia, yang paling tinggi diinjak-injak itu adalah Pancasila," tambahnya

Pancasila yang dilanggar menurut Haikal Hassan adalah kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru 12 November 2021: Pelajaran dari Doa Nabi Ibrahim

Menurutnya tidak berada jika seperti itu, dan memberikan contoh jika ada yang berduaan di salah satu ruangan sepi kampus.

"Lagi megang, lagi menggosok, lagi memeluk, lagi mencium, lagi mempertontonkan alat kelamin tau-tau digrebek dia bilang gini," tuturnya.

"Ini Undang-Undang Pasal 5 boleh dengan persetujuan, keluar tuh jadi lakukan terus," jelasnya.

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Gelombang Ketiga Covid-19 Diramal Denny Darko hingga Ria Ricis Bingung Malam Pertama

Saat ditanyakan apakah bagian itu yang menjadi kekhawatiran banyak pihak.

"Iya dong (kekhawatiran lebih ke situ), jelas ini, dilegalkan oleh Pak Nadiem," ucapnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube tvOne News

Tags

Terkini

Terpopuler