Imbas Pandemi Virus Corona, Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK 2020 Ditunda

4 April 2020, 18:00 WIB
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tahun 2020 digelar melalui beberapa jalur masuk yakni SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer), dan seleksi mandiri.

UTBK merupakan jalur yang cukup digemari karena cakupan pesertanya terbuka lebar yakni 3 angkatan terakhir yang baru saja menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA serta para lulusan paket C.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Kemendikbud, dikabarkan pendaftaran UTBK 2020 yang dijadwalkan mulai 30 Maret 2020 dan pelaksanaan yang sedianya dimulai 20 April 2020 akan ditunda. Penundaan terjadi karena situasi nasional yang terdampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Lawan Corona, Anies Baswedan Serukan Warga Pakai Masker Kain Dua Lapis yang Dapat Dicuci

Akan tetapi, LTMPT menjelaskan, jadwal pendaftaran dan pelaksanaan UTBK 2020 belum dapat dipublikasikan dan akan diumumkan lebih lanjut.

Dengan adanya penundaan pendaftaran dan pelaksanaan UTBK 2020, siaran pers dengan nomor 07/sipers/ltmpt/III/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi. Berikut ini isi siaran pers yang diterbitkan pada 9 Maret 2020 lalu.

Pendaftaran UTBK Tahap ke-1 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret - 11 April 2020, dan tes UTBK Tahap ke-1 akan dilaksanakan pada tanggal 20-26 April 2020.

Pendaftaran UTBK Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 14-16 April 2020, dan tes UTBK Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 1-3 Mei 2020.

Baca Juga: Warga Bekasi Meninggal Akibat Miras Oplosan, Percobaan Pembunuhan Terjadi di Semak-semak

Peserta Pemiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya pendaftaran untuk mengikuti satu kali UTBK (pada tahap ke-1 atau tahap ke-2), Peserta Pemiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah akan dikenakan biaya UTBK untuk keikutsertaan tes yang kedua kalinya dengan biaya sebesar Rp 200.000 (untuk Kelompok Ujian Saintek atau Soshum) dan Rp 300.000 (untuk Kelompok Ujian Campuran).

Peserta Non-KIP Kuliah yang akan mengikuti UTBK baik Tahap ke-1 maupun Tahap ke-2 dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 (untuk Kelompok Ujian Saintek atau Soshum) dan Rp 300.000 (untuk Kelompok Ujian Campuran).

Peserta yang mengikuti tes UTBK dua kali, kelompok ujian yang diambil harus sama antara Tes UTBK Tahap ke-1 dan Tes UTBK Tahap ke-2.

Pengumuman hasil UTBK Tahap ke-1 dan Tahap ke-2 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler