Cara Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Lengkap Beserta Niat dan Bacaan Latinnya

9 Maret 2022, 06:13 WIB
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/fezailc

PR BEKASI - Tak terasa umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan melaksanakan ibadah suci Ramadhan pada awal April 2022 mendatang.

Bagi kaum renta, terutama yang tak bisa menjalankan puasa, tentu harus menggantinya sebelum bulan Ramadhan tiba.

Salah satu cara mengganti puasa Ramadhan tahun lalu adalah dengan membayar Fidyah.

Melansir laman Baznas, fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Rabu, 9 Maret 2022: Ada Pengeluaran yang Tak Terduga

Adapun kategori orang yang wajib membayar fidyah antara lain orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil atau menyusui, orang mati, dan orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan.

Sementara itu, kadar dan jenis fidyah yang harus ditunaikan adalah satu mud maanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras, dan ukuran mud jika dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram.

Fidyah ini wajib diberikan pada fakir, dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, apalagi untuk orang kaya.

Baca Juga: Mudjie Massaid Bahagia Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas, Akui Sudah Mulai Saling Curhat

Per satu mud tiap hari puasa, tidak boleh diberikan untuk dua orang, dan hanya boleh diberikan pada satu orang saja.

Sebelum membayar fidyah Anda diharuskan untuk membaca niat sebagai salah satu syaratnya.

Niat membayar fidyah untuk tiap kategorinya pun berbeda-beda.

Berikut ini adalah niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, beserta bacaan latinnya.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija fid yatal murdhi’i fardhon syar’an lillahi taalaa"

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.

***

Editor: Nopsi Marga

Tags

Terkini

Terpopuler