Info Jam Kerja Guru, PNS, dan Non PNS DKI Jakarta selama Ramadhan 2022

1 April 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi guru, PNS, dan non PNS. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BEKASI – Bulan Ramadhan 2022 akan segera tiba, umat Islam menyambut bulan yang penuh berkah tersebut.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyikapi Ramadhan 2022 dengan menetapkan jam kerja para guru yang dinaunginya.

Tak hanya untuk guru, jam kerja juga ditetapkan Disdik DKI Jakarta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya serta non PNS.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada hari ini Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Bacaan Niat Solat Tarawih Ramadhan 2022, Lengkap Witir dan Doa Seteleh Melaksanakannya

Disdik DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut dalam surat edaran bernomor e-04/2022 di Jakarta.

Terkait pandemi Covid-19 yang mulai terkendali, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan digelar di Jakarta,

Mulai hari ini, kapasitasnya mencapai 100 persen meski jam pelajarannya dibatasi hanya sampai 6 jam.

Kebijakan ini sesuai dengan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 tahun 2022.

Baca Juga: Dani Pedrosa Tekuni Karier Baru, Siap Tancap Gas dan Kembali ke Trek

Bagi yang bekerja pada siang atau petang hari, jam kerjanya pada Senin-Kamis dimulai pukul 09.00-16.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.

Jam kerja yang sama berlaku di hari Jumat dengan waktu istirahat lebih lama yakni mulai 11.45-12.30 WIB.

Adapun jam kerja bagi PNS dan non PNS di Jakarta pada pagi hari mulai bekerja pukul 06.30-13.30 WIB pada Senin-Kamis.

Baca Juga: Wisatawan Nekat Nyalakan Kembang Api di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo, Tuai Kecaman dari Publik

Waktu istirahatnya mulai pukul 12.00-12.30 WIB, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA.

Waktu istirahat di hari Jumat lebih lama yakni dimulai pukul 11.45-12.30 WIB dengan jam kerja dari pukul 06.30-13.45 WIB.

Bagi lembaga yang menggunakan sistem sif, para PNS dan non PNS tetap mengikuti jadwal masing-masing.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler