Kemendikbud Rilis Permendikbud soal PPDB, Simak Penjelasannya

20 Juni 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi PPDB. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaharui sistem PPDB tahun ini, dibagi beberapa kategori. /Pixabay.com/weisanjiang

PR BEKASI – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai hari ini, Senin, 20 Juni 2022 mengumumkan perubahan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam sistem zonasi.

Kemendikbud menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang terbaru terkait PPDB.

Saat ini Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah.

Baca Juga: Besok Selasa 21 Juni 2022 Hari Apa? Ternyata Ada Dua Peringatan Besar dan Rayakan Melalui Twibbon Berikut

PPDB siswa baru bisa melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).

Aturan PPDB tersebut dirancang dengan bertujuan agar setiap daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan setiap daerah agar bisa menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dirasa perlu dilakukan.

Baca Juga: Teori One Piece Final Saga: Gorosei Akan Menjadi Musuh Terakhir Luffy hingga Pengungkapan Abad Kekosongan

Seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari website Kemendikbud, pihaknya meminta untuk setiap daerah harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing secara transparan kepada masyarakat.

Dalam kebijakan Permendikbud sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019, terdapat kebijakan seperti:

· Jalur zonasi minimal 80%

· Jalur prestasi maksimal 15%

Baca Juga: 6 Program Prioritas yang Disiapkan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah

· Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

Sedangkan dalam kebijakan Permendikbud terbaru yaitu Permendikbud No. 44 Tahun 2019, kibjakan yang diterapkan yaitu:

· Jalur zonasi minimal 50%

· Jalur afirmasi minimal 15%

· Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

Baca Juga: Woori the Virgin Episode 13 dan 14 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Nonton

· Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%

Dengan demikian, pada kebijakan Permendikbud PPDB yang baru ini Kemendikbud tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia saja.

Kemendikbud juga menjelaskan alasan mengapa diperlukan adanya perubahan pada kebijakan PPDB setelah mempelajari implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya diberbagai di tingkat Pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2022 Jalur Prestasi Nilai dan Zonasi Jenjang SMA

Hal ini mengindikasikan perlunya dilakukan peninjauan ulang dalam membuat ketentuan yang agar dapat diterapkan daerah sesuai dengan kebutuhan dari setiap daerah.

Namun, dengan catatan setiap daerah harus secara terus-menerus untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar seluruh anak dapat belajar di sekolah dengan kualitas yang bermutu.

Kemendikbud juga berharap agar setiap daerah dapat memenuhi hak dari akses pendidikan perlulah dijadikan prioritas, dengan tidak melupakan bahwa membangun Unit Sekolah Negeri Baru memerlukan langkah yang cukup panjang.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Ada Bintang Tamu yang Gagal Tayang Usai Hadir di Podcast: Banyak Sekali Drama

Kemendikbud juga mentahan bahwa Sekolah Swasta juga dapat menjadi alternatif dalam memenuhi daya tampung siswa serta sebagai bentuk kolaborasi antara Pemerintah dengan masyarakat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler