Bolehkah Sholat Witir Satu Rakaat? Simak Penjelasannya Sebagai Berikut

4 Juli 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi sholat witir. /Pixabay/Purwakawebid

PR BEKASI - Sholat Witir merupakan salah satu sholat sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat muslim.

Sholat sunah ini menjadi salah satu ibadah yang sering dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

Dalam pelaksanaannya, Sholat Witir biasa dilakukan dengan jumlah rakaat yang ganjil, di antaranya sebagian besar orang mengerjakannya sebanyak tiga rakaat.

Namun, bolehkan jika Sholat Witir dilaksanakan hanya satu rakaat?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, Selasa 5 Juli 2022: Sering Bermimpi? Segera Konsultasikan dengan Ahlinya

Berikut penjelasannya sebagaimana telah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kementerian Agama (Kemenag).

Terkait jumlah rakaat Sholat Witir, para ulama berbeda pendapat.

Imam Malik mengatakan bahwa tiga rakaat adalah batas minimal untuk shalat witir.

Dalam pelaksanannya pun dibagi menjadi dua kali salam, pertama dua rakaat dan kedua satu rakaat.

Baca Juga: Jadwal Padat Timnas U19 di Piala AFF 2022 usai Ditahan Vietnam, Lawan Berat Menanti

Imam Malik berpendapat bahwa sholat witir tidak bisa diganjilkan jika tidak didahului oleh shalat genap (shalat dua rakaat) terlebih dahulu.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa sholat witir terdiri dari tiga rakaat dengan satu kali salam.

Hal ini berlandaskan hadis Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa sholat maghrib adalah sholat witir.

Baca Juga: One Piece: Penjelasan Tentang Senjata Kuno Pluton, Disebut Sebagai Kapal Perang Pemusnah Massal

Dari perbedaan pendapat itu, Imam Asy-Syafi'i mencoba menengahi. Menurutnya, jumlah sholat witir sebanyak satu rakaat hukumnya boleh.

Pendapatnya itu berdasarkan pada hadis bahwa Rasulullah SAW pernah menunaikan sholat witir sebanyak satu rakaat.

قالت عائشة : أنه صَلَّى الله عليه وسلم كان يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يوتر منها بواحدة

Artinya, “Aisyah berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan salah satunya dilakukan dengan ganjil (witir) dengan satu rakaat.”***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler