Banyak Mahasiswa Alami Kendala Finansial, Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Keringanan UKT

19 Juni 2020, 15:51 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. //Kemdikbud

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Dirinya mengaku bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan usai pihaknya mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari grup mahasiswa, dosen, dan grup lainnya.

“Mereka menceritakan besarnya beban mahasiswa dengan adanya belajar di rumah. Krisis ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas,” kata Nadiem seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Jumat, 19 Juni 2020.

Baca Juga: Meski Didesak Oleh WHO, Arab Saudi Tetap Setujui Penggunaan Dexamethasone Untuk Obati Pasien Corona

“Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud 25/2020.

Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan.

Baca Juga: Hukum Bandar Narkoba dengan TPPU, Polisi: Kami Akan Miskinkan Mereka

Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

"Masing-masing PTN boleh menyesuaikan UKT untuk keluarga yang memiliki kendala finansial akibat COVID-19, yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk melakukan ini. Sekarang kita berikan solusi," ujar Nadiem.

Arahan kebijakan kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan RUU HIP Ubah Sila Pertama Pancasila Jadi 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'

Dirinya mencontohkan saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

"Ini merupakan kesepakatan Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April. Ini merupakan hasil musyawarah berbagai rektor PTN kita," ucapnya.

Kebijakan keempat, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS.

Baca Juga: Tak Hanya di Ruang Angkasa, Astronaut Wanita Pertama Sukses Jadi Penyelam Terdalam di Dunia

Dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1 dan D4), dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah.

Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 22 Pedagang Dinyatakan Reaktif Virus Corona, Aktivitas Pasar di Kabupaten Malang Tidak Ditutup

Pertama, cicilan UKT mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Jenis keringanan kedua yakni penundaan UKT, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dan tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Ketiga penurunan UKT, dimana mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya serta jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Jadi Prioritas, Tiongkok Berjanji Salurkan Vaksin Gratis ke Benua Afrika

Keempat beasiswa, yakni setiap mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai dengan program beasiswa yang berlaku.

Kelima bantuan infrastruktur, semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Ketentuannya berdasarkan masing-masing PTN.

"Kebijakan ini belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan berbagai relaksasi penundaan, penurunan maupun cicilan UKT. Ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua PTN melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," tutur Nadiem.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Iran Sukses Lakukan Uji Rudal Kapal Tempur

Sejumlah kampus juga sudah melakukan penurunan UKT untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Nadiem mengapresiasi kampus-kampus yang melakukan hal itu, seperti yang dilakukan Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler