Benarkah Meniup Makanan Saat Masih Panas Dilarang Rasulullah SAW? Begini Pemahamannya

- 26 November 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi meniup makanan.
Ilustrasi meniup makanan. /freepik

Dalam hadis di atas, memang tidak disebutkan secara langsung maksud dari an-yatanaffas fil ina’. Jika kita hanya memahami secara letterlijk, seolah bernafas saat makan itu dilarang. 

Namun dalam hadis lain, riwayat Imam at-Tirmidzi dijelaskan bahwa maksud dari redaksi hadis tersebut adalah meniup makanan, bukan hanya sekedar bernafas saat makan.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Baca Juga: Pakai Plat Nomor RI 1 Palsu, Seunit Mobil Pajero Berusaha Terobos Gerbang Mabes Polri

Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang bernafas dalam sebuah wadah, atau meniup makanan dalam wadah tersebut. (H.R at-Tirmidzi).

Setelah membaca dua hadis tersebut jangan lantas berkesimpulan bahwa meniup makanan hukumnya haram, apalagi selanjutnya menganggap bahwa makanan yang ditiup itu berubah menjadi makanan yang haram.

Dalam kitab Imam al-Bukhari al-asyribah , kalimat larangan dalam hadis di atas (نهى), bukanlah bermakna haram, melainkan hanya makruh, yaitu lebih baik dihindari. 

Baca Juga: Polda Jabar Naikkan Status Kasus Acara Habib Rizieq di Megamendung

Jika ada yang tetap makan atau minum dengan meniup makanan atau minumannya, maka makanan atau minuman itu tidak lantas jadi haram.

Imam al-Munawi menjelaskan alasan mengapa meniup makanan dimakruhkan. Yaitu agar tidak merubah aroma makanan akibat bau mulut kita. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x