Untuk peserta didik PAUD mendapatkan 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) akan mendapatkan 10 GB per bulan.
Sementara itu, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan, dan mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.
Sebelumnya pada bantuan kuota internet 2020, alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB per bulan.
Baca Juga: Iwan Fals 'Terpikat' dengan Polisi Cantik Iptu Rita Yuliana: Semoga Enggak 'Rusak' Kena Sabu
Sementara pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB per bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Nadiem Makarim menambahkan perubahan alokasi itu berdasarkan masukan dari pendidik, peserta didik dan masyarakat.
"Jadi bisa digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi pembelajaran, kecuali aplikasi yang diblokir yang kebanyakan adalah permainan maupun media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya," katanya.
"Namun bisa digunakan untuk Youtube, dan bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran," sambung Nadiem Makarim.